Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Dirut Sarana Jaya Jalani Sidang Perdana Kasus Tanah Munjul Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 14 Oktober 2021, 08:42 WIB
Bekas Dirut Sarana Jaya Jalani Sidang Perdana Kasus Tanah Munjul Hari Ini
Pelaksana Tugas Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles akan menjalani sidang perdana kasus pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Sidang perdana akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis siang (14/10).

"Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK. Sidang akan dilaksanakan secara offline," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Kamis pagi (14/10).

Yoory didakwa dengan dakwaan Primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul ini diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.

Selain itu, transaksi jual beli tanah juga tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka, yakni Yoory, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM); dan tersangka korporasi PT AP tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Di samping itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya. Antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.

Penyidik pun juga telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari tersangka Anja dan Tommy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

  • TAGS

ARTIKEL LAINNYA