MFA mengatakan bahwa maaf darinya bukan berarti kasus penyelidikan atas kekerasan dihentikan. Saat ini, Brigadir NP sedang diperiksa Propam Polri terkait kasus kekerasan terhadap pendemo di Kabupaten Tangerang.
"Menerima permohonan maaf tersebut, kalau lupa enggak. Saya harap polisi untuk melakukan penindakan yang tegas ke oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut," kata MFA, Rabu (13/10).
Dia berharap, aksi kekerasan ini tidak lagi terjadi pada mahasiswa lain saat menyampaikan aspirasi di depan publik. Apalagi aksi unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang.
"Sebagai sesama manusia, saya memaafkan," katanya.
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro juga menyampaikan maafnya atas nama institusi polisi.
"Kalau tadi yang bersangkutan, meminta maaf secara pribadi kepada korban. Kalau saya, Kapolresta Tangerang, meminta maaf kepada seluruh mahasiswa. Bapak Kapolda juga tadi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tadi, di mana oknum NP bertindak di luar SOP," ujar Kapolresta Tangerang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: