Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkaca pada Kasus Brigjen Junior, Setara Institute Sayangkan Visi Presisi Kapolri Dinodai Jajaran Tingkat Polres dan Polsek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 13 Oktober 2021, 20:26 WIB
Berkaca pada Kasus Brigjen Junior, Setara Institute Sayangkan Visi Presisi Kapolri Dinodai Jajaran Tingkat Polres dan Polsek
Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo/Net
rmol news logo Kasus yang menimpa Inspektur Kodam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar akibat mengirim surat kepada Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo menarik perhatian Setara Institute.

Dalam kasusnya, Brigjen Junior Tumilaar disangkakan melanggar pasal tindak Pidana Militer yaitu Pasal 103 ayat (1) dan Pasal 126 KUHPM yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Padahal, menurut sejumlah pakar hingga Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Brigjen Junior Tumilaar sedang mengembalikan peran ideal dari TNI sebagai tentara pejuang, tentara rakyat, dan tentara nasional.

Karena dalam surat Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri tak hanya mempersoalkan pemanggilan seorang Babinsa oleh aparat kepolisian, tetapi juga menyoal penahanan seorang warga yang tanahnya dirampas pengembang.

Namun fokus Setara Institute dalam persoalan ini adalah menyayangkan visi Presisi yang dibangun Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo seolah menjadi ternodai dengan adanya aksi penangkapan oleh jajarannya di tingkat Polsek, dan pihak Polres setempat yang membiarkan perusahaan tanpa izin beroperasi.

"Visi Presisi yang menjadi corak kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum sepenuhnya dipedomani oleh jajaran kepolisian, khususnya di tingkat Polres dan Polsek," ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10).

Menurut Bonar, visi Presisi adalah gambaran dari tekad Polri untuk melakukan predictive policing yang responsible, transparan dan berkeadilan. Visi ini salah satunya diturunkan dalam bentuk pengutamaan restorative justice dalam penanganan perkara pidana tertentu.

"Kecuali terkait mafia tambang PT BDL, pada tiga peristiwa lainnya, Mabes Polri telah sigap mengambil langkah konstruktif dengan memberikan perhatian serius dan mengambil alih penanganannya," paparnya.

Namun berkaca dari kasus ini, Bonar memandang visi Presisi Polri kembali mengalami ujian dalam kasus kriminalisasi Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), dan dua orang petani Sawit di Polres Kampar, Riau, yang sedang memperjuangkan hak-hak 997 petani atas tanah yang diduga dirampas oleh perusahaan swasta.

"Dan melepas jerat atas utang Rp 150 miliar, akibat kredit pembukaan kebun yang dikelola oknum PTPN V secara tidak akuntabel di masa lalu," sambung Bonar mengungkap.

Dalam permasalahan ini, Bonar melihat Polres Kampar gigih tak hanya mengkriminalisasi petani, tetapi juga telah abai dan menutup mata atas perusahaan swasta yang beroperasi tanpa izin.

Dia mengatakan, ada perusahaan bernama PT Langgam Harmuni yang diduga merampas 390 hektar tanah petani yang berlokasi di pinggir kota, dan bisa ditempuh lebih kurang dari 30 menit dari Mapolda Riau.

"Tetapi jajaran Polda Riau dan Polres Kampar membiarkan perusahaan ini beroperasi selama lebih dari 15 tahun tanpa izin usaha perkebunan, yang jelas menghilangkan potensi pajak dan pendapatan negara," bebernya.

Bonar menduga, perusahaan perkebunan tanpa izin tersebut telah melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 (1) dan Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang seharusnya bisa ditindak tanpa aduan.

Berdasarkan informasi yang Bonar dapatkan, PT. Langgam Harmuni bahkan baru mengurus izin lingkungan pada September 2021, dan juga ditunda pengesahannya karena penolakan masyarakat karena status lahan kebun yang tidak
clear.

Dengan tidak adanya izin usaha perkebunan, diterangkan Bonar, patut diduga disebabkan adanya masalah di lahan itu. Tapi sayangnya, itu terus coba dihilangkan dan ditutupi dengan berjalannya waktu (buying time).

"Padahal dengan menyembunyikan dugaan kejahatan dengan memanfaatkan ketentuan  daluarsa, justru menimbulkan kejahatan-kejahatan lanjutan lain yang berdampak pada korban yang lemah," tuturnya.

Oleh karena itu, Bonar menilai jajaran Polres Kampar tidak menjalankan visi PRESISI Polri dan mematuhi perintah Jokowi terkait mafia tanah, tetapi  justru membabi buta membela PT. Langgam Harmuni dengan mengkriminalisasi petani dengan kasus yang sarat rekayasa.

"Polres Kampar membangkang perintah Kapolri untuk mengutamakan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menangani kasus-kasus kemasyarakatan termasuk soal sengketa lahan berkelanjutan," tegasnya.

"Menghentikan kriminalisasi atas Ketua Koperasi dan 2 orang petani adalah ujian lanjutan bagi visi Presisi Polri," tandas Bonar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA