Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya akan memberikan keterangan terkait kronologi dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
"Fokusnya itu untuk membuktikan bahwa betul-betul ada peristiwa tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10).
Dikatakan Otto dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ini akan dijelaskan dan dibuktikan oleh Moeldoko dalam pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor.
"Pertama tuduhan yang disampaikan kepada pak Moeldoko telah melakukan perburuan rente artinya mencari untung itu tidak benar. Kemudian ada jug tuduhan kepada pak Moeldoko tentang melakukan ekspor beras itu juga tidak benar dan kita jelaskan dan buktikan di sana," beber Otto.
Dalam rangka inilah, dikatakan Otto, Moeldoko menghadiri pemeriksaan. Adapun pemeriksaan hanya memakan waktu selama satu jam.
"Jadi sebagai warga negara yang baik pak Moeldoko datang, tak ada istimewa lah, tidak ada previlege untuk itu," tandas Otto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: