Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penuhi Panggilan, Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 12 Oktober 2021, 23:38 WIB
Penuhi Panggilan, Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim
Moeldoko didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat membuat laporan Kepolisian/Ist
rmol news logo Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporannya terhadap peneliti ICW terkait tudingan bermain dalam promosi obat terapi Covid-19 Ivermectin dan impor pangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyampaikan, kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Dikatakan Otto, dalam hal ini Moeldoko akan memberikan keterangan terkait kronologi dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

"Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor, menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi dan disertai bukti-bukti yang ada," kata Otto di Bareskrim Polri, Selasa sore (12/10).

Otto menambahkan, dalam pemeriksaan ini pihaknya bersama penyidik akan mencocokan dan menguatkan sekaligus klarifikasi bukti-bukti dugaan pencemaran nama baik yang telah dilampirkan pada saat awal membuat laporan kepolisian, dengan begitu, polisi melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.

"Jadi kalau mengenai pemeriksaannya tadi hampir 20 pertanyaan lah," pungkas Otto.

Moeldoko resmi membuat laporan Polisi kepada dua peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah. Dari surat tanda laporan yang diterima redaksi bernomor STTL/361/IX/2021/Bareskrim tertanggal 10 September 2021, Egi disangkakan dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Dan atau pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP.

Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA