Termasuk dari Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, yang memendang tindakan Brigjen Junior Tumilaar tidak tepat dikenakan pasal dalam tindak Pidana Militer yaitu Pasal 103 ayat (1) dan Pasal 126 KUHPM yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Dalam penilaian Kiki, Brigjen Junior Tumilaar saat ini sedang menyuarakan kembali peran ideal dari TNI sebagai tentara pejuang, tentara rakyat, dan tentara nasional. Sehingga, dirinya mengimbau pimpinan TNI, khususnya pimpinan TNI AD bersikap bijak dalam menangani kasus Brigjen TNI Junior Tumilaar.
"Saya mengimbau para petinggi TNI, para pimpinan TNI Angkatan Darat perlu kearifan yang sangat tinggi dalam menyelesaikan masalah ini,†ujar Kiki dalam sebuah wawancara dengan Hersubeno Arief, Selasa (12/10).
Dalam surat yang dikirim Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri tak hanya mempersoalkan pemanggilan seorang Babinsa oleh polisi, tetapi juga soal penahanan seorang warga yang tanahnya dirampas pengembang.
Berkaitan dengan kasus ini, Kiki mengingatkan kejadian serupa yang pernah terjadi di Tangerang, Banten, saat terjadi sengketa antara sebuah perusahaan besar yang menguasai lahan dengan 200 orang penggarap.
"Rakyat sudah menggarap puluhan tahun tanah itu. Menurut undang-undang rakyat berhak atas tanah itu," tuturnya.
Dalam perkara tersebut, Kiki menjelaskan bahwa Kodim Karawang turun tangan berpihak pada rakyat dan berkoordinasi dengan BPN. Langkah Komandan Kodim ini didukung oleh satuan di atasnya, bahkan sampai Mabes TNI.
BPN tak pernah menerbitkan sertifikat untuk perusahaan ini. Malah sebaliknya menerbitkan sertifikat untuk penggarap.
"Akhirnya lahan itu dibeli oleh perusahaan. Ini win-win solution," tambah Kiki.
Berkaca dari kasus di Provinsi Banten itu, Kiki ingin menunjukkan bahwa TNI secara kelembagaan berpihak pada rakyat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.