Moeldoko diperiksa atas laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftah yang menuding mantan Panglima TNI ini "bermain" dalam promosi obat Ivermectin untuk terapi pasien Covid-19, dan juga tuduhan mempengaruhi kebijakan ekspor beras.
"Saya memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor ya," ujar Moeldoko di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/10).
Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Kurang lebih ada 20 pertanyaan disampaikan tadi, semuanya sudah dijawab," katanya.
Lebih lanjut, Moeldoko memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dengan sebaik-baiknya. Karena dia menganggap, apa yang disampaikan peneliti ICW soal pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras tidak benar.
"Saya sebagai warga negara yang baik mengikuti standar yang sudah ditetapkan Kepolisian," demikian Moeldoko.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: