Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Aset Puput Tantriana Sari dan Suaminya Ditelusuri KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Oktober 2021, 14:00 WIB
Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Aset Puput Tantriana Sari dan Suaminya Ditelusuri KPK
Plt Jubir Penindakan KPK, M. Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bekasi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus baru.

Kali ini, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU). Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang kini juga masih dalam tahap penyidikan.

"Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK gratifikasi dan TPPU," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, M. Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa siang (12/10).

Dalam pengembangan perkara ini kata Ali, penyidik telah melakukan pengumpulan bukti-bukti termasuk melakukan pemeriksaan kepada saksi yang mengetahui perkara ini.

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Hendro Purnomo selaku perangkat desa; Sugito selaku anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Nasdem; Hapsoro Widyonondo Sigid selaku notaris; Pudjo Witjaksono selaku swasta.

Selanjutnya, Doddy Nur Baskoro selaku Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo; Sugeng Wiyanto selaku Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo; Soeparwiyono selaku Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, Winata Leo Chandra selaku honorer pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo; Hudan Syarifuddin selaku Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo; Dedy Isfandi selaku Kepala Dinas Perikanan Pemda Kabupaten Probolinggo; Mariono selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo.

Para saksi itu telah diperiksa di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, Senin (11/10).

Lalu, Nunik selaku wiraswasta; Miske selaku PNS; Meliana Dita selaku PNS; El Shinta N selaku PNS; Winda Permata selaku PNS; dan Tatug Edi U selaku PNS. Mereka juga telah diperiksa di Polres Probolinggo Kota pada Sabtu (9/10).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA