Hari ini, KPK memanggil empat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Reo Kusuma (ARK) dkk.
Keempat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipanggil yaitu, Kasman dari fraksi Nasdem, Mardalena dari fraksi PKS, Verra Erika dari fraksi Nasdem, dan Samudra Kelana dari fraksi PKS.
"Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jalan Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Senin (11/10).
Dalam kasus ini, KPK telah menahan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim karena diduga menerima uang fee sebesar Rp 5,6 miliar agar tidak menggangu terhadap program-program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, khususnya terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang ditahan yaitu, Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR). Mereka resmi ditahan pada Kamis (30/9).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: