Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korban Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Dugaan Penipuan Investasi di Bali Tommie Lim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 11 Oktober 2021, 00:38 WIB
Korban Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Dugaan Penipuan Investasi di Bali Tommie Lim
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kuasa hukum korban dugaan penipuan dengan modus investasi meminta agar Kejaksaan Negeri Badung, Bali segera mengeksekusi Stephanus Irawan alias Tommie Lim yang menjadi pelaku sekaligus terpidana dalam kasus ini. Korban bersama kuasa hukumnya khawatir apabila Tommie Lim tidak dieksekusi, maka yang bersangkutan akan melarikan diri.

“Soalnya pada waktu persidangan, Tommie sebagai terdakwa juga tidak ditahan meski putusan sela majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menahannya. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar kali ini, kami mendesak jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan,” kata Ayunda Hastarini Muchtar yang mewakili korban ES dan PW dalam keterangannya, Minggu (10/10).

Hastarini bercerita, kasus ini bermula ketika Tommie menghubungi ES dan menawarkan berinvestasi di Restoran Gang Mango yang berjanji akan dibuka pada Agustus 2018. Ketika itu, Tommie menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dari saham yang diinvestasikan untuk 6 bulan pertama dan setiap bulan untuk seterusnya.

Agar ES yakin, Tommie lantas menunjukkan proposal pendirian Restoran Gang Manggo Casual Dining & Pool yang berisi tabel keuntungan atas saham yang diinvestasikan. Juga menunjukkan bukti bahwa lahan tempat usaha Restoran Gang Manggo sudah disewa dan dibayarkan selama 10 tahun.

Mendengar penjelasan itu, ES tertarik dan bersedia untuk berinvestasi. ES lantas menyerahkan uang sejumlah Rp 750 juta yang ditransfer ke rekening Tommie. Berjalannya waktu, restoran tak kunjung dibangun. Bahkan pada Oktober 2018, ES baru mengetahui ternyata biaya sewa lahan restoran itu baru dibayar 3 tahun dan bukan 10 tahun seperti yang dikatakan Tommie sebelumnya.

Meski sudah ketahuan menipu, Tommie masih terus mencari mangsa. Kali  ini terdakwa menemui korban lainnya yakni PW di Warung Makan Babi Guling Jalan Imam Bonjol, Denpasar pada 25 Maret 2019. Kepada PW, terdakwa mengatakan jika saham yang dimiliki ES di rumah makan Gang Mango rencananya akan dijual kepemilikannya sebanyak 10 persen atau senilai Rp 785.546.800.

Seperti yang dilakukan Tommie kepada ES kepada PW juga ditunjukkan proposal Restoran Gang Mango melalui WhatsApp dan video. Juga menjanjikan bahwa restoran itu akan buka di akhir April 2019. PW pun terkena bujuk rayu dari Tommie dan bersedia berinvestasi senilai Rp 785.546.800. Uangnya lalu ditransfer ke rekening Tommie secara bertahap.

Perbuatan tipu muslihat Tommie mulai tercium. Karena sempat mengirimkan dana beberapa kali, PW mengalami kerugian sekitar Rp 270.546.800. Meski demikian, Tommie masih mencari korban lainnya. Kali ini Tommie menemui IPEJW di My Warung Canggu pada Agustus 2019.

Dengan modus operandi yang sama, Tommie juga menawarkan investasi kepada IPEJW. Tommie memberikan proposal Gang Mango dan Restoran Gang Mango yang diakuinya akan segera dibuka pada September 2019. Agar IPEJW percaya, Tommie mengatakan bahwa ada investor lain yang mau terlihat berasal dari Hongkong dan Singapura.

Jika IPEJW membeli saham 5 persen maka akan mendapatkan keuntungan 5 persen dari hasil usaha setelah terhitung di Desember 2019. Mendengar penjelasan itu, IPEJW lalu menyanggupi dan membeli saham sebanyak 5 persen dengan harga Rp 392 juta. Namun, uang IPEJW itu menguap tidak ketahuan rimbanya.

Beberapa korban lainnya yang mengalami nasib serupa seperti ES, PW dan IPEJW yakni Rina Kandau Rp 785.546.800, Atila Rp 785.546.800, Devan US$ 60 ribu dan Naseem Rp 785.500.000.

Berdasarkan perbuatannya itu, kata Rini, majelis hakim memvonis Tommie 3 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa yakni 5 bulan penjara.

“Kami berharap agar jaksa segera mengeksekusi Tommie sesuai dengan putusan majelis hakim,” ujar Rini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA