Pernyataan ini disampaikan dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra saat memberikan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) Asosiasi Advokat Indonesia cabang Bandar Lampung.
Dalam kegiatan kerjasam dengan Peradi di gedung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung itu, Azmi menyatakan Advokat bertugas bukan untuk membebaskan orang yang bersalah.
Kata Azmi, tugas Advokat agar seseorang yang disuruh dan disangkakan tersebut dapat diadili sesuai dengan aturan yang ditemukan serta menjaga hak-hak dan kepentingan hukum tersangka. Dengan demikian haknya tidak terabaikan oleh penegak hukum.
"Tugas advokat karena sifatnya yang independen di sini sebagai pengkoreksi bagi aparat penegak hukum bila dalam praktiknya ditemukan hal hal yang bertentangan dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana," demikian kata Azmi.
Lebih lanjut Azmi mengulas soal pekerjaan rumah bagi advokat muda adalah mampu mengembalikan titik kepercayaan hukum publik. Sebab, sampai saat ini publik memandang profesi advokat dianggap kurang baik.
"Tidak perlu marah, tunjukkan sifat saudara sebagai orang yang menjalankan profesi hukum yang mulia dalam praktik, bahwa saudara adalah advokat yang profesional, jujur, bernurani serta tunduk pada kode etik dalam menegakkan hukum dan keadilan," pungkas Azmi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: