Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituntut Setahun Penjara, Terdakwa Kasus Excavator Ajukan Pledoi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 08 Oktober 2021, 14:47 WIB
Dituntut Setahun Penjara, Terdakwa Kasus Excavator Ajukan Pledoi
Ilustasi/Net
rmol news logo Proses hukum perkara antara penjual excavator yakni PT Indotruck Utama dan pembeli, Arwan Koty masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pada sidang Kamis kemarin (7/10), Arwan Koty dituntut JPU hukuman satu tahun penjara dengan dakwaan alternatif kedua, Pasal 317 KUHP di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, PN Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Arwan Koty pun memastikan akan mengajukan pledoi atau pembelaan atau tuntutan JPU. Kuasa hukum menyebutkan, terdakwa tidak pernah diperiksa terkait Pasal 317 KUHP dan barang bukti yang tidak ada dalam berkas dan dalam surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua PN Jakarta Selatan.

Saat proses pembacaan, terdakwa Arwan Koty dan istrinya Finny Fong, sempat mengajukan interupsi lantaran isi tuntuan JPU dinilai keluar dari materi persidangan.

Terdakwa keberatan lantaran menganggap ada beberapa poin yang diduga tidak sesuai fakta persidangan, seperti keterangan para saksi dari JPU maupun saksi-saksi dari pihak terdakwa.

"JPU membaca tuntutan dengan keterangan saksi-saksi seolah-olah JPU seperti saksi. Pembacaan tuntutan kami pastikan bukan seperti keterangan saksi-saksi yang telah terungkap dalam persidangan, ada bukti rekamannya," ujar Arwan Koty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10).

Tim kuasa hukum Arwan Koty, Aristoteles Siahaan mengatakan, keputusan JPU menuntut terdakwaa menggunakan Pasal 317 KUHP dan Pasal 220 KUHP tidak tepat.

"Klien saya tidak pernah diperiksa untuk Pasal 317. Adanya Pasal 317 KUHP tanpa pemeriksaan terhadap Arwan Koty, kami patut menduga adanya penyeludupan pasal dan barang bukti yang dimana tidak ada dalam berkas," jelasnya.

Aristoteles juga menyebutkan barang bukti Pasal 310 dari awal tidak pernah ada dalam berkas dakwaan jaksa dan surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua PN Jakarta Selatan.

"Artinya, secara hukum tidak perlu dipertimbangkan terkait barang bukti yang di mana dalam putusan perkara tersebut juga PT Indotruck Utama bukan sebagai pihak," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA