Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Kadisdik Probolinggo dan 3 Bekas Ajudan Suami Puput Tantriana Sari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 Oktober 2021, 10:13 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Kadisdik Probolinggo dan 3 Bekas Ajudan Suami Puput Tantriana Sari
KPK kembali panggil sejumlah saksi dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo/RMOL
rmol news logo Kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah saksi pun dipanggil untuk digali keterangannya.

Hari ini, Jumat (8/10), penyidik memanggil enam orang saksi untuk tersangka Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," terang Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat pagi (8/10).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Zamroni Fassya selaku mantan ajudan tersangka Hasan Aminuddin; Sulaiman selaku mantan Kasubag Rumah Tangga; Adimas selaku PNS di Kecamatan Lumbang yang juga mantan ajudan tersangka Hasan Aminuddin.

Selanjutnya, Taupik selaku Sekcam Krejengan yang juga mantan ajudan tersangka Hasan Aminuddin; Fathur Rozi selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Probolinggo; dan Anton Riswanto selaku staf subag keuangan Disdik Kabupaten Probolinggo.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan beberapa penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Di antaranya di Kantor Dinas Kesehatan; Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan; Kantor Dinas Pendidikan; Kantor Dinas Perhubungan; Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan; Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP atau mal pelayanan publik.

Selanjutnya, di Kantor Dinas PUPR; Kantor Disperindag; Kantor BKD; rumah pribadi tersangka Puput; rumah dinas Bupati Probolinggo; dan Kantor Bupati Probolinggo.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada ejak Minggu dini hari (29/8).

Di antaranya Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) selaku anggota DPR RI; Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

Perkara ini berawal dari akan dilaksanakannya pemilihan Kades serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo yang semula diagendakan pada 27 Desember 2021 namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kades dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut, maka akan diisi oleh Pj Kades yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, di mana pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Selain itu, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj Kades harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Puput. Selain itu para calon Pj Kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kades sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Dalam proses ini, diduga ada perintah dari Hasan yang merupakan politikus Partai Nasdem ini memanggil para Camat untuk membawa para Kades terpilih dan Kades yang akan purnatugas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA