Dalam keterangan tertulis Setara Institute yang diterima redaksi, Kamis (7/10). Pengaduan ini diterima langsung oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Sekretaris Jenderal Data Wardana.
Perwakilan petani Kopsa M, Disna Riantina menyampaikan pengaduan ini didasari dengan adanya ancaman hingga kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak-haknya.
"Salah satunya adalah pentersangkaan dengan kasus-kasus yang sarat rekayasa. Saat ini Ketua Kopsa M, Anthony Hamzah dan dua orang petani telah ditetapkan tersangka," kata Disna Riantina.
Disna mengungkap, tekanan-tekanan ini menguat sejalan dengan upaya Kopsa M melaporkan dugaan perampasan lahan kebun
seluas 400 hektare milik petani Kopsa M oleh satu perusahaan swasta, yakni PT. Langgam Harmuni kepada Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua IPW menyatakan akan mempelajari pengaduan dan menindaklanjutinya segera. IPW, kata Sugeng Teguh, mempunyai mandat publik untuk memantau kinerja institusi Polri.
Menurut Sugeng Teguh, dugaan kriminalisasi ini sangat bertentangan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendorong restorative justice dalam penanganan kasuskasus kemasyarakatan.
"Apalagi Presiden Jokowi tegas menyatakan bahwa Polri tidak perlu ragu memberantas mafia tanah. IPW sangat konsen pada arahan Presiden pada Kapolri untuk memberantas mafia tanah dan menindak aparat polisi yang menjadi backing mafia tanah. Kasus Kopsa M ini adalah salah satu kasus mafia tanah pada sektor perkebunan," demikian Sugeng Teguh Santoso.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: