Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seorang Saksi Kasus Pajak Dilaporkan Pihak Tertentu ke Bareskrim Polri, KPK Khawatir Independensi dan Keberanian Saksi Terganggu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 07 Oktober 2021, 15:01 WIB
Seorang Saksi Kasus Pajak Dilaporkan Pihak Tertentu ke Bareskrim Polri, KPK Khawatir Independensi dan Keberanian Saksi Terganggu
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Pelaporan seorang saksi perkara pajak ke Bareskrim Polri mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dikhawatirkan pelaporan ini akan mengganggu independensi dan keberanian saksi mengungkap tindak pidana korupsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menanggapi adanya pelaporan dugaan tindak pidana oleh pihak-pihak tertentu terhadap salah satu saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan beberapa hari lalu.

"Keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (7/10).

Sebab, keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum.

"Prinsipnya, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses. Oleh karenanya, KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut," tegas Ali.

KPK, lanjut Ali, berharap jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang melaporkan saksi yang dihadirkan tim Jaksa KPK dengan dugaan penyampaian keterangan palsu pada saat proses persidangan berlangsung.

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya," terang Ali.

Setiap keterangan para saksi, sambungnya, sangat penting bagi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud.

"Sebagai pemahaman bersama, secara normatif pihak yang dapat melaporkan saksi palsu adalah Penuntut Umum sesuai dengan hukum acara pidana Pasal 174 Ayat (2) KUHAP," pungkas Ali.

Pasal 174 Ayat 2 KUHAP yang disebut di atas berbunyi, "apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu”.

Pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau yang dikenal dengan Haji Isam melaporkan mantan tim pemeriksa pajak, Yulmanizar ke Bareskrim Polri. Haji Isam menganggap keterangan Yulmanizar yang menuduhnya berperan dalam kasus suap pajak telah mencemarkan nama baik.

Keterangan Yulmanizar itu disampaikan di hadapan persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/10). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA