Eksekusi tersebut dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Muhammad Syahrial.
"M Syahrial akan menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (7/10).
Syahrial dijebloskan ke rutan dikarenakan masih ada perkara lain yang menjeratnya. Selain penjara dua tahun, Syahrial juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Syahrial terbukti memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan total sejumlah Rp 1.695.000.000.
Pemberian uang itu bertujuan agar Robin dapat membantu Syahrial agar penyelidikan perkara yang dilakukan oleh KPK terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, Syahrial juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.