Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Dalami Perkara Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Bekas Komisaris PT Sandipala Arthaputra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 07 Oktober 2021, 09:35 WIB
Kembali Dalami Perkara Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Bekas Komisaris PT Sandipala Arthaputra
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP Elektronik (KTP-el) masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, hari ini Kamis (7/10), penyidik memanggil Harry Sapto Soepoyo selaku swasta sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (7/10).

Harry Sapto adalah mantan Komisaris PT Sandipala Arthaputra, Perusahaan ini  tak lain tempat kerja Paulus yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut).

Pada Jumat lalu (24/9), penyidik telah memanggil tersangka Paulus untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Akan tetapi, belum diketahui apakah Paulus hadir memenuhi panggilan penyidik KPK atau tidak. KPK pun belum menyampaikan perkembangan informasi terkait pemanggilan tersebut.

Paulus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka baru bersama tiga tersangka lainnya pada Agustus 2019. Yaitu mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya sebesar Rp 145,85 miliar, Miryam Haryani dapat 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI (Rp 137,98 miliar), Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp 107,71 miliar, serta Husni Fahmi sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp 10 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA