Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Lengkap, Penyuap Puluhan Anggota DPRD Jambi Diserahkan ke Tim Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 07 Oktober 2021, 08:12 WIB
Berkas Lengkap, Penyuap Puluhan Anggota DPRD Jambi Diserahkan ke Tim Jaksa
Penyuap puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi, Paut Syakarin (PS)/Net
rmol news logo Penyuap puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi, Paut Syakarin (PS) dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan dilakukan setelah pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka yang berasal dari kalangan swasta itu dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa.

“Rabu (6/10) tim penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis pagi (7/10).

Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan tim Jaksa selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak Rabu (6/10) hingga Senin (25/10) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," pungkas Ali.

Paut Syakarin merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Paut selaku swasta merupakan pihak pemberi suap ke-22 tersangka yang sebelumnya sudah diproses oleh KPK.

Paut menjadi tersangka yang ke-23 yang resmi ditahan pada Minggu (8/8). Paut diduga sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Jambi hingga mencapai Rp 2,3 miliar.

Sebelumnya pada Kamis (17/6), penyidik menahan empat tersangka. Yaitu, Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Dalam konstruksi perkara, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Selain itu, para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

Khusus para tersangka yang duduk di Komisi III tersebut, diduga telah menerima sejumlah uang.

Fahrurrozi diduga menerima sejumlah Rp 375 juta, Arrakhmat Eka Putra menerima sejumlah Rp 275 juta, Wiwid Iswhara menerima sejumlah Rp 275 juta, dan Zainul Arfan menerima sejumlah Rp 375 juta.

Pemberian uang oleh tersangka Paut itu diduga agar perusahaan milik Paut bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.

Jumlah dana yang disiapkan tersangka Paut sekitar Rp 2,3 miliar. Dengan pembagian uang sebesar Rp 325 juta terjadi pada November 2016 melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta perorang.

Uang tersebut pun sudah dibagikan oleh Zainal Abidin selaku anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek.

Selanjutnya uang sebesar Rp 1,95 miliar terjadi sekitar akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka Paut melalui Effendi dan Zainal yang keduanya juga telah menjadi tersangka dalam perkara ini. Uang itu pun kemudian diserahkan Effendi dan Zainal kepada 13 anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp 8,075 miliar. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA