Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Halang-halangi Kerja Wartawan, Kerabat Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Bisa Terancam Hukuman Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 05 Oktober 2021, 12:41 WIB
Halang-halangi Kerja Wartawan, Kerabat Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Bisa Terancam Hukuman Pidana
Sejumlah orang menghalangi para wartawan untuk mengambil gambar terdakwa Mukti Sulaiman di Pengadilan Tipikor Palembang/Repro
rmol news logo Dalam menjalankan tugasnya, wartawan selalu dilindungi undang-undang. Sehingga setiap tindakan menghalang-halangi kerja wartawan oleh siapapun, bisa diancam hukuman pidana.

Demikian ditegaskan Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady, menanggapi tindakan berlebihan yang diduga dilakukan keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman, terhadap wartawan yang sedang meliput di Pengadilan Tipikor Palembang.

Menurutnya, tindakan berlebihan pihak-pihak yang diduga keluarga terdakwa saat wartawan akan mengambil foto bisa dikategorikan menghalang-halangi kerja wartawan.

“Biarkan wartawan bekerja dengan baik. Wartawan itu dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Jangan sampai timbul persoalan baru bagi keluarga tersangka korupsi dengan wartawan. Saya rasa foto-foto yang diterbitkan kawan-kawan juga pasti sudah mempunyai memikirkan dampak hukumnya," ujar Ocktap, Selasa (5/10).

"Jika tidak puas bisa layangkan hak jawab atau hak koreksi. Jangan lakukan kekerasan atau mencoba menghalangi pekerjaan wartawan,” sambungnya.

Ockta pun menegaskan, berdasarkan UU Pers, pihak yang menghalangi tugas wartawan bisa terancam hukuman pidana.

“Dalam Pasal 18 ayat 1 UU no 40 tentang pers menyatakan, siapa yang menghalangi atau menghambat kerja wartawan bisa dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta,” tegasnya.

Pada Senin sore (4/10), persidangan dengan terdakwa mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, sempat gaduh akibat aksi berlebihan orang-orang yang diduga kerabat dari terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya itu.

Sidang yang digelar sejak pukul 11.00 hingga 17.00 WIB tersebut sebenarnya berjalan tertib. Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam persidangan tersebut.

Mereka adalah Toni Aguswara anggota Divisi Hukum Lahan dan Administrasi Masjid Sriwijaya yang juga anggota Panitia Lelang Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya; Dr KM Aminuddin selaku Wakil Ketua Divisi Perencanaan Masjid Sriwijaya yang juga anggota Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya; Ir H KM Isnaini Madani; dan Muhammad Rudyana Wahyudi dari BPN.

Namun saat persidangan selesai, sejumlah pria berbadan tegap dan berambut pendek yang diduga kerabat Mukti Sulaiman keluar dari ruang sidang untuk mengawal terdakwa menuju ke mobil tahanan.

Tak sekadar mengawal, mereka bahkan menghalang-halangi para wartawan yang ingin mengambil gambar terdakwa Mukti Sulaiman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA