Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Uji Materiil Belasan Pasal UU Pemilu Terhadap Pencalonan Presiden Ditolak MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 05 Oktober 2021, 00:16 WIB
Uji Materiil Belasan Pasal UU Pemilu Terhadap Pencalonan Presiden Ditolak MK
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
rmol news logo Permohonan uji materiil belasan pasal yang terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang dibacakan pada Senin siang (4/10).

Belasan pasal terkait pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut termaktub di dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam amar putusan atas perkara Nomor 44/PPU-XIX/2021, Ketua MK, Anwar Usaman, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam persidangan tersebut, menyatakan permohonan dari LSM dan perseorangan tersebut ditolak.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman dikutip melalui amar putusan pada Selasa dini hari (5/10).

Dalam permohonannya, LSM dan persorangan mengajukan uji materiil 18 pasal di dalam UU Pemilu. Yaitu di antaranya mencakup Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 225, Pasal 226, Pasal 227, Pasal 228, Pasal 229, Pasal 230, Pasal 231, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, Pasal 237, serta Pasal 238.

Hakim Konstitusi dalam poin pertimbangannya menilai permohonan para pemohon kebanyakan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VIII/2009 dibandingkan menguraikan pertentangan norma yang diuji.

Padahal, masalah utama yang harus diuraikan para Pemohon adalah alasan atau argumentasi hukum mengapa Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian," tulis hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Hakim Konstitusi juga melihat inkonsistensi di dalam posita permohonan para pemohon. Karena di satu sisi para pemohon mengakui hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah hak partai politik.

Sementara di sisi yang lain, para pemohon mempersoalkan mekanisme penentuan calon presiden dan/atau wakil presiden oleh partai politik sebagaimana ditentukan Pasal 223 ayat (1) UU 7/2017.

Lebih dari itu, ketidakjelasan permohonan dari uji materiil 18 pasal UU Pemilu ini yakni juga bisa dilihat dalam petitum yang dinilai Hakim Konstitusi tidak lazim terkait kelompok nonpartai politik yang disebut sebagai rakyat, karena tidak dijelaskan lebih rinci asal muasal petitu tersebut dan pertentangannya dengan UUD 1945 terkait pasal pencalonan presiden dan atau wakil presiden.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon a quo adalah kabur atau tidak jelas," tulis hakim.

"Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA