Di mana pada tahun 2016, terberitakan bahwa Samuel Lucas sempat menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga menjalani persidangan.
Baca:
Takut Kabur, Polda Metro Jaya Tahan Dokter Samuel Lucas
Pada 19 Desember 2016, Samuel Lucas menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk Nomor Perkara: 502/Pid.B/2016/PN.Jkt.Brt.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Barat memastikan bahwa terdakwa Samuel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pertama primair dan dakwaan pertama subsidair atau dakwaan kedua.
Majelis hakim juga meminta agar harkat serta martabat Samuel Lucas dikembalikan. Termasuk mengembalikan barang bukti milik penggugat, mengembalikan barang bukti milik tergugat, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding Kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara: 656 K/Pid/2017. Hasilnya, pada 4 Januari 2018, Kasasi dari JPU ditolak oleh MA.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.