Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Uji Materiil Soal Masa Jabatan Kepala Desa, MK Putuskan Maksimal 3 Periode

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 04 Oktober 2021, 01:15 WIB
Uji Materiil Soal Masa Jabatan Kepala Desa, MK Putuskan Maksimal 3 Periode
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
rmol news logo Permohonan uji materiil Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa, yang diajukan Kepala Desa (Kades) Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Nedi Suwiran, dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keputusannya, MK menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa adalah tiga periode. Karena dalam gugatan Nedi disebutkan, muatan dalam Pasal 39 ayat (2) UU Desa dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa, di satu sisi telah memberikan kepastian hukum atas pembatasan masa jabatan kepala desa berdasarkan UU 32/2004.

Akan tetapi di sisi yang lain, Nedi berpendapat Penjelasan Pasal 39 UU Desa yang dibuat dengan sistematika kalimat yang tidak sederhana, berbelit-belit dan bersayap yang justru dapat membuat orang bingung dalam menafsirnya.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021, seperti dikutip dari situs resmi MK, Minggu (3/10).

Dalam amar putusannya MK menyatakan, penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai multitafsir sebagaimana yang tercantum di dalam UU tersebut.

Di dalam Pasal 39 UU Desa dinyatakan bahwa: "Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan".

Sementara itu buyi lanjutannya adalah: "Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan".

Karena putusan MK, maka kini pasal tersebut telah berubah bunyinya menjadi: "Kepala desa yang sudah menjabat satu periode, baik berdasarkan UU 6/2014 tentang Desa maupun berdasarkan UU sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat dua periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat dua periode, baik berdasarkan UU 6/2014 tentang Desa maupun berdasarkan UU sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat satu periode". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA