Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Koruptor Berhak Dapat Remisi, KPK: Syarat Keberhasilan Pemberantasan Korupsi adalah Komitmen dan Dukungan Seluruh Pemangku Kepentingan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 01 Oktober 2021, 13:19 WIB
Soal Koruptor Berhak Dapat Remisi, KPK: Syarat Keberhasilan Pemberantasan Korupsi adalah Komitmen dan Dukungan Seluruh Pemangku Kepentingan
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Al Fikri/RMOL
rmol news logo Syarat keberhasilan pemberantasan korupsi adalah adanya komitmen dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan.

Begitu yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Al Fikri, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seluruh narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, berhak mendapat remisi.

Menurut Ali, dalam penanganan suatu perkara, pada prinsipnya KPK fokus pada tupoksi. Yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan.

Selanjutnya pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Namun pemberantasan korupsi sepatutnya kita maknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi. Penegakan hukum perkara korupsi sebagai extraordinary crime bukan saja demi rasa keadilan, tapi juga harus bisa memberi efek jera kepada pelaku. Menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mencegah perbuatan serupa terulang, serta bisa memberi manfaat bagi negara melalui pemulihan asetnya," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (1/10).

Konsep tersebut selaras dengan strategi trisula pemberantasan korupsi yang memadupadankan upaya penindakan, pencegahan, pendidikan demi mewujudkan pemberantasan korupsi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

"Maka syarat keberhasilan pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan segenap elemen masyarakat," pungkas Ali.

Mahkamah Konstitusi menyatakan seluruh narapidana termasuk terpidana kasus korupsi berhak mendapat remisi. Hal tersebut disampaikan saat membacakan putusan uji materi yang diajukan oleh Otto Cornelis (OC) Kaligis pada Kamis (30/9).

Dalam permohonan itu, OC Kaligis menganggap telah terjadi diskriminasi dalam pemberian remisi. Karena pada umumnya warga binaan yang divonis melakukan korupsi yang berasal dari Kejaksaan memperoleh remisi.

Sedangkan untuk OC Kaligis yang divonis melakukan korupsi tidak mendapatkan remisi. Karena menurut KPK, OC Kaligis bukan justice collaborator (JC) sekalipun berkelakuan baik.

MK berpendapat aturan teknis pemasyarakatan harus mengusung konsep keadilan yang memperbaiki atau restorative justice
"Sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa kecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (30/9).

Menurut MK, persyaratan yang ditentukan tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.