Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Panggil Bupati HSU Abdul Wahid sebagai Saksi Kasus Suap Proyek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 01 Oktober 2021, 10:12 WIB
KPK Kembali Panggil Bupati HSU Abdul Wahid sebagai Saksi Kasus Suap Proyek
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid/Net
rmol news logo Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid HK, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan kali ini masih terkait dengan perkara pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Abdul Wahid dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Marhaini (MRH) dkk.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. K4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (1/10).

Abdul Wahid sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi pada Jumat (24/9) di Kantor BPKP Provinsi Kalsel. Hingga saat ini KPK belum menjelaskan apakah dalam pemanggilan saat itu Abdul Wahid hadir atau tidak.

Selain itu, istri Abdul Wahid, Anisah Rasyidah, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PPKB juga dipanggil KPK pada Kamis kemarin (30/9).

KPK juga belum menjelaskan apakah Anisah hadir memenuhi panggilan penyidik atau tidak.

Pada Rabu malam lalu (15/9), KPK melakukan OTT di HSU Kalsel dan mengamankan tujuh orang tersangka. Keesokan harinya KPK menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

Mereka adalah Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.

Adapun barang bukti yang telah diamankan saat OTT di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA