Pledoi tersebut ia beri judul "Bumiputera Menggugat". Dalam membacakan pledoi tersebut, Jumhur yang mengenakan kemeja batik cokelat terlihat sesekali menyeka air mata di balik kacamatanya.
Salah satunya saat membacakan penggalan pledoi saat dirinya ditangkap dan digeledah di rumahnya. Peristiwa tersebut diakuinya turut disaksikan sang istri.
"Tahukah kenapa istri saya begitu bersemangat mempertahakan agar tak terjadi keributan di kamar saya? Tiada lain karena dia ingin melindungi saya yang baru saja selesai menjalani operasi pengambilan kantong empedu," tegas Jumhur membacakan pleidoinya.
Ia lantas menceritakan operasi pengambilan kantong empedu. Saat itu, ia harus dibius selama lima jam. Saat hendak ditangkap, ia juga masih dalam kondisi diperban di bagian perut karena belum sampai 36 jam dari operasi.
"Dengan sama sekali tak mengurangi rasa hormat, izinkan saya sampaikan terima kasih dan rasa bangga pada istri saya, Alia Febiyani atas keberaniannya menghadapi segerombolan orang pengecut, berjumlah 30 orang hanya untuk menangkap orang seperti saya yang tak punya rekam jejak kekerasan," ujar Jumhur sambil menyeka air matanya.
Masih dalam pledoinya, Jumhur turut mengutip pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie yang menghapus pasal-pasal karet di KUHP.
"Ditahan saja tidak pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disebarluaskan. Sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakan keadilan dan kebenaran, carilah orang jahat, bukan orang salah atau sekadar salah," demikian Jumhur mengutip komentar Prof Jimly.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: