Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

10 Anggota DPRD Muara Enim Disuap Rp 5,6 M, Duitnya Buat Modal Pileg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 September 2021, 20:00 WIB
10 Anggota DPRD Muara Enim Disuap Rp 5,6 M, Duitnya Buat Modal Pileg
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan 10 tersangka kasus suap dari unsur DPRD Muara Enim/RMOL
rmol news logo Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan tersangka diduga menerima uang fee sebesar Rp 5,6 miliar agar tidak menggangu program Pemkab Muara Enim, khususnya proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Mereka adalah Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

Mereka ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan perkara sebelumnya yang menetapkan Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlah Suryadi sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muchtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim untuk mendapat proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani meminta mereka berkoordinasi dengan A Elfin MZ Muchtar dan dijanjikan komitmen fee 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

"Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek diduga dilakukan Elfin MZ Muchtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka IG dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi," jelas Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9).

Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Muara Enim dengan nilai kontrak Rp 129 miliar, kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan melalui Elfin MZ Muchtar.

"Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp 1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp 2,8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar," terang Alex.

Penerimaan itu dilakukan secara bertahap yang diantaranya bertempat di salah satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim dengan nominal masing-masing Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.

"Penerimaan uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemkab Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019," kata Alex.

Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA