Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Dugaan Suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara, KPK Panggil Istri Bupati dan Ketua DPRD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 September 2021, 16:54 WIB
Kasus Dugaan Suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara, KPK Panggil Istri Bupati dan Ketua DPRD
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Usai memanggil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid HK, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (30/9) memanggil petinggi di DPRD HSU.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, petinggi DPRD HSU yang dimaksud adalah Almien Ashar Safari selaku Ketua DPRD HSU dari Partai Golkar.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MRH (Marhaini)" ujar Ali kepada wartawan, Kamis (30/9).

Selain itu, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya. Yaitu, Anisah Rasyidah selaku Kepala Dinas PPKB. Anisah tak lain adalah istri dari Bupati Abdul Wahid.

Penyidik KPK sendiri telah memanggil Bupati Abdul Wahid pada Jumat lalu (24/9). Namun, belum ada keterangan resmi dari KPK, apakah Abdul Wahid datang ke Kantor BPKP Provinsi Kalsel atau tidak.

Pada Rabu malam lalu (15/9) KPK menggelar OTT di HSU dengan mengamankan tujuh orang tersangka. Dari ketujuh itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/9) yaitu Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU di Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.

Adapun barang bukti yang telah diamankan saat OTT di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.

Rekonstruksi perkaranya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten HSU telah merencanakan untuk melakukan lelang dua proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp 1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp 1,5 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.

Saat dimulainya proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah dimulai, ada delapan perusahaan yang mendaftar. Namun, hanya ada satu yang mengajukan penawaran, yaitu CV Hanamas milik Marhaini (MRH).

Sedangkan lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam, ada 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya dua yang mengajukan penawaran. Salah satunya adalah CV Kalpataru milik Fachriadi dan CV Gemilang Rizki.

Untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar. Sementara proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar.

Kemudian, setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib (MJ) selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA