Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pastikan Bisa Jerat Bank Panin Jadi Tersangka Korporasi, Begini Penjelasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 29 September 2021, 19:21 WIB
KPK Pastikan Bisa Jerat Bank Panin Jadi Tersangka Korporasi, Begini Penjelasannya
Ketua KPK Firli Bahuri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus mencermati fakta-fakta yang mencuat dalam persidangan dugaan suap pejabat Ditjen Pajak. Apabila menemukan bukti-bukti dugaan keterlibatan korporasi pada kasus tersebut Lembaga antirasuah bakal menjerat Bank Panin sebagai Tersangka Korporasi.

Begitu kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyoroti munculnya fakta sidang yang membeberkan dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan dan Bos PT GMP Lim Poh Ching dalam kasus suap pengurangan nilai pajak.

"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami. Kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak. Kami mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," kata Firli Bahuri kepada awak media, Rabu (29/9).

Komjen Polisi bintang tiga itu menegaskan tak akan pandang bulu terhadap siapapun. Sabab, KPK selalu menjunjung tinggi prinsip 'the sun rise and the sun set principle'.

Ia memastikan pihaknya tidak akan menunda keadilan dalam kasus yang terkait dengan korporasi itu.

"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenya KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak dan terus melakukan kerja-kerja keras untuk tuntaskan perkara korupsi," tegas Firli.

Nama pemegang saham PT  Bank Pan Indonesia atau Bank Panin (BNPN) Mu'min Ali Gunawan kembali mencuat dalam persidangan lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Mu'min Ali disebut-sebut sebagai orang yang mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Nama Mu’min Ali juga disematkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Angin dan Dadan. Namun melalui kuasa hukumnya, Panin Bank membantah semua tuduhan Jaksa KPK.

Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, juga dikatakan saksi, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak untuk melobi pengurangan nilai pajak perusahaan tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA