Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Napoleon Bonaparte Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan M. Kece

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 September 2021, 08:35 WIB
Napoleon Bonaparte Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan M. Kece
Napoleon Bonaparte/Net
rmol news logo Irjen Napoleon Bonaparte resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan M. Kece di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sudah (tersangka) menurut laporan hasil gelar perkaranya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/9).

Napoleon diduga melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pada Selasa (28/9), Napoleon menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, yaitu hingga 10 jam. Kemudian, mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditempatkan di sel isolasi terpisah dari tahanan lain. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA