Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sudah (tersangka) menurut laporan hasil gelar perkaranya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/9).
Napoleon diduga melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pada Selasa (28/9), Napoleon menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, yaitu hingga 10 jam. Kemudian, mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditempatkan di sel isolasi terpisah dari tahanan lain.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: