Dalam lanjutan sidang tersebut, JPU Kejati Sumsel, Roy Riady mempertanyakan dana sebesar Rp 5 miliar dan Rp300 juta untuk sewa helikopter kepada saksi Alex Noerdin.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab saksi Alex bahwa tidak menerima sejumlah uang dari pihak ketiga terkait proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah PT Brantas Abipraya, yang terlibat dalam hal pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Saya tidak pernah terima uang dari pihak manapun. Apalagi dari PT Brantas saya sama sekali tidak kenal. Saya juga tidak pernah pakai uang itu untuk sewa helikopter,†kata Alex seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel.
Saat sidang diskorsing sementara, JPU Kejati Sumsel Roy Riady mengungkapkan, bantahan itu merupakan hak saksi. Namun pihaknya sudah menyiapkan alat bukti terkait hal tersebut.
"Tidak masalah, itu hak saksi untuk membantah, kita juga sudah menyiapkan alat bukti lainnya. Untuk jelasnya kita lihat saja di persidangan nanti, " ungkap dia.
Roy melanjutkan, bahwasanya ada uang sebesar Rp 2,5 miliar dari PT Brantas melalui rekening pusat yang alirannya diterima oleh mantan Gubernur Sumsel itu. Kemudian, dana sebesar Rp2,343 milar dari seseorang bernama Erwan.
"Dari catatan pengeledahan PT Brantas yang ditemukan dirumah Syarifuddin itu, yang Rp2, 343 miliar itu yang mengantarkan itu Erwan dan yang Rp2,5 miliar itu tulisannya KP dan kita konfirmasi ke Syarifuddin itu KP itu Khas Pusat," kata dia.
"Namun sayangnya saat ditanya siapa Erwan itu, yang bersangkutan juga mengatakan tidak tau dengan Erwan," sambung Roy.
Tidak hanya itu, JPU Kejati Sumsel juga membenarkan bahwa Alex Noerdin membantah adanya uang sebesar Rp300 juta yang digunakannya untuk sewa helikopter.
"Ya silakan karena itu kan hak saksi kita lihat saja di persidangan lebih lanjut," tandas dia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: