Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda di wilayah Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin (27/9).
Yaitu kediaman dari pihak terkait yang berada di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo; dan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
"Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Selanjutnya bukti-bukti ini dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (28/9).
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa lima orang saksi yang dilakukan di Polresta Probolinggo.
Saksi yang diperiksa adalah Sri Sukarsih (Pj Kepala Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo); Hendrik Wiyoko (Pj Kepala Desa Pakel, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo); Mohamad Yunus (Pj Kepala Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo).
Selanjutnya, Sutik Mediantoro (Pj Kepala Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo); dan Yono Wiyanto (Pj Kepala Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada Camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA sebagai perwakilan dari PTS," pungkas Ali.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat lainnya di Jawa Timur terkait dengan perkara yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin, selaku anggota DPR RI.
Yaitu Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP atau mal pelayanan publik; dua rumah di Kalirejo Dringu, Kabupaten Probolinggo dan di Semampir Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; Kantor Dinas PUPR; Kantor Disperindag; Kantor BKD; rumah pribadi Puput.
Selanjutnya, rumah dinas Bupati Probolinggo di Jalan Ahmad Yani nomor 23, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur; Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; serta Kantor Camat Krejengan, Karangren, Probolinggo; Kantor Camat Paiton di Jalan Raya Paiton No. 147, Sukodadi, Paiton, Probolinggo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu dinihari (29/8).
Yaitu Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA); Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.
Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: