Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peradilan Daring Menyulitkan Masyarakat Pencari Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mangihut-hasudungan-1'>MANGIHUT HASUDUNGAN</a>
LAPORAN: MANGIHUT HASUDUNGAN
  • Senin, 27 September 2021, 23:03 WIB
Peradilan Daring Menyulitkan Masyarakat Pencari Keadilan
Suasana Pengadilan Negeri Bandung yang melakukan proses peradilan secara daring/RMOL
rmol news logo Pandemi Covid-19 yang masih melanda Tanah Air turut berimbas pada proses mencari keadilan di meja hijau.

Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Bandung, guna meminimalisir penularan virus corona, mayoritas proses peradilan di PN Bandung dilakukan secara daring.

Namun sayang, proses peradilan secara daring ternyata cukup menyulitkan masyarakat yang hadir dan terlibat dalam proses persidangan perkara pidana. Fakta tersebut didapati redaksi yang belakangan kerap mengikuti peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Salah satu narasumber yang diwawancarai Kantor Berita Politik RMOL, Ujhe mengatakan, pihaknya mengaku tak puas dengan proses peradilan secara daring. Terlebih, sosok penjaga kios yang menjadi saksi kasus pencurian ini hanya diberi fasilitas video call via aplikasi WhatsApp (WA).

"Saya kira akan berhadapan dengan terdakwa langsung, namun hanya lewat WA video call. Agak kurang puas karena khawatir yang saya sampaikan tidak terdengar jelas oleh terdakwa. Apalagi suara video WA tidak begitu jelas," kata Ujhe kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/9).

Senada dengan Ujhe, seorang mahasiswi bernama Hera juga mengeluhkan hal yang sama. Ia hadir di PN Bandung sebagai saksi kasus pencurian.

"Saya mah bela-belain datang ke pengadilan agar HP saya balik setelah 3 bulan ditahan di kejaksaan. Susah kalau ke mana-mana enggak ada hape atuh yah," tuturnya dalam logat Sunda.

Belum lagi pengakuan seorang ibu dengan anak berkebutuhan khusus bernama Yehan. Ia berbagi kisah perjuangannya mencari keadilan bagi mantan suaminya yang ditahan di Polrestabes Bandung sehubungan kasus utang-piutang yang berujung pidana.

"Hanya karena enggak bisa bayar bunga, mantan suami saya dipenjara. Kok jadi seperti pinjol yah?" tutur Yehan.

Ditanya mengenai pengalaman selama mengikuti proses persidangan, Yehan menjelaskan hal yang mirip dialami oleh Ujhe dan Hera.

"Banyak sekali gangguan teknis, sering terdengar suara dengung saat koneksi video call WA. Saya khawatir gangguan ini berpengaruh pada proses pengambilan keputusan, terdakwa idealnya dihadirkan di persidangan," ujarnya.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, cukup sering terjadi kendala teknis gangguan komunikasi seperti bunyi "nging" saat menggunakan video call WA ketimbang fasilitas multimedia yang sudah ada di ruang sidang.

Berkenaan dengan keluhan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana menjelaskan ada dasar hukum mengenai proses peradilan secara daring, yakni Perma 4/2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Ia menjelaskan, penggunaan aplikasi WhatsApp dilakukan karena alasan lebih praktis dibanding memakai aplikasi lain seperti Zoom atau fasilitas multimedia lain. Ia menambahkan, tidak semua terdakwa dihadirkan secara daring.

"Faktor teknisi IT yang tidak secepat penggunaan aplikasi WA juga jadi alasan. Adapun mengenai kebijakan menghadirkan terdakwa di masa pandemi itu berhubungan dengan kebijakan rutan setempat. Kami juga pernah mendatangi rutan, melakukan proses persidangan di sana," pungkas Wasdi Permana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA