Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Luhut ingin Proses Hukum Haris Azhar Tetap Jalan Meski ada Surat Edaran Kapolri soal UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 27 September 2021, 16:15 WIB
Luhut ingin Proses Hukum Haris Azhar Tetap Jalan Meski ada Surat Edaran Kapolri soal UU ITE
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives), Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya/Repro
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan agar proses hukum terhadap Haris Azhar tetap berjalan, meskipun terdapat Surat Edaran Kapolri SE/2/11/2021 terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

"Ya jalanin aja hukum ini. Nanti kita lihat kalau ada, tadi anu tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silahkan aja jalan, tetapi saya ingin sampaikan, supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, sudah berkali-kali saya sampaikan, kebebasan bertanggung jawab," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/9).

Menurut Luhut, tudingan Haris Azhar tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. Ia mau penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik ini sampai diproses ke pengadilan. Pasalnya, Luhut mengakui bahwa tudingan Haris merugikan nama baik dan ia khawatir berimbas kepada keluarga dan anak cucunya.

"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan, nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum, kita kan sama di mata hukum," kata Luhut.

"Ini saya kira penting, jadi semua pembelajaran untuk semua jangan sembarang ngomong, jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orsng lain jadi susah ga boleh gitu," pungkas Luhut menambahkan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA