Panggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporannya kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidianti soal dugaan pencemaran nama baik.
Dalam lawatannya ke Polda Metro Jaya, Luhut menyerahkan 12 barang bukti kepada penyidik.
"Kami sudah menyerahkan 12 barang bukti," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta.
Juniver mengatakan, barang bukti itu terkait laporan Luhut soal pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terkait berita bohong. Pihaknya juga melampirkan bukti rekaman percakapan Haris Azhar dan Fatia menit per menit yang menjurus pada dugaan pidana yang dilaporkan.
"Kami sampaikan menit per menit perkataan dan fitnah yang disampaikan dan cemarkan nama baik klien kami. Jadi semua sudah transparan, semua bukti sudah kami serahkan agar enggak ada simpang siur," demikian Juniver.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: