Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasai Tanah Sitaan, PT Bangun Mitra Jaya Diadukan KPK ke Polda Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 27 September 2021, 13:19 WIB
Kuasai Tanah Sitaan, PT Bangun Mitra Jaya Diadukan KPK ke Polda Banten
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penguasaan tanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan oleh PT Bangun Mitra Jaya berujung dengan aduan ke Polda Banten.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK memperoleh informasi bahwa aset Wawan berupa tanah SHM yang disita KPK dikuasai oleh pihak lain.

Tanah yang dikuasai itu berjumlah tujuh bidang di Jalan Sewor, Banjarsari, Cipocok, Kota Serang, Banten.

"KPK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan benar menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh PT Bangun Mitra Jaya. KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (27/9).

Akan tetapi, kata Ali, PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitas dan merasa punya hak atas tanah tersebut.

"KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," terang Ali.

Saat ini, perkara Wawan sendiri sudah inckracht dengan putusan Majelis yang menyebut bahwa tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada tersita.

Selanjutnya, KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah saat ini tuntas.

"KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA