Karena itu, Koordinator Garda Mahasiswa Peduli Keadilan, Fahri Salim, meminta penyidikan terhadap tindakan Napoleon Bonaparte ini harus dilakukan sampai tuntas.
"Kami meminta kepada penyidik yang berwenang segera usut tindak penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece," ujar Fahri Salim kepada wartawan, Sabtu (25/9).
Menurutnya, penuntasan kasus Napoleon Bonaparte menjadi penting karena tidakannya bisa merusak citra Polri di mata publik.
Sekalipun berstatus sebagai perwira tinggi Polri, kata Fahri, Napoleon Bonaparte sama seperti warga negara lainnya di mata hukum.
"Kami selalu dukung institusi Polri menjunjung supremasi hukum dengan asas
equality before the law terhadap tindakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece," pungkasnya.
Napoleon merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri karena terlibat kasus penghapusan
red notice DPO Djoko Tjandra. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pertama. Vonis itu tak mengalami perubahan di tingkat banding.
Di sisi lain, M Kece telah membuat laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya dengan terlapor Napoleon Bonaparte.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: