Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua KPK Janji Usut Operator Azis Syamsuddin dalam Kasus Korupsi Lamteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 25 September 2021, 08:19 WIB
Ketua KPK Janji Usut Operator Azis Syamsuddin dalam Kasus Korupsi Lamteng
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri peran mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado yang disebut sebagai operator dari Wakil Ketua DPR RI fraksi Golkar Azis Syamsuddin yang kini sudah menyandang status tersangka.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum didapati bukti-bukti permulaan yang cukup.

"Bagaimana status AG (Aliza Gunado), untuk mengatakan status seseorang apakah saksi atau tersangka itu harus berawal dari keterangan saksi dan bukti-bukti," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu dini hari (25/9).

Sebagaimana KUHP, saksi itu adalah orang yang mengetahui, mengalami atau melihat sendiri. Sementara tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Namun begitu, Firli menyatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penelusuran terkait Aliza Gunado dalam kasus yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Nanti kalau seandainya ditemukan keterangan dan bukti-bukti dan bisa membuat terang suatu perkara, kita menemukan tersangka lain, ya kita jadikan TSK (tersangka) juga," pungkasnya.

KPK telah resmi menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Ia diduga telah menyuap eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan advokat Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Duit suap itu diberikan Azis untuk menghentikan perkara di KPK yang ditengarai melibatkan dirinya dengan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP AMPG, Aliza Gunado.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis Syamsuddin) kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," kata Firli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA