Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat ditanya kemungkinan dilakukannya penyidikan terhadap anggota Banggar yang lain pada saat persetujuan DAK APBNP 2017 untuk wilayah Lampung Tengah, yang telah menjerat Azis Syamsuddin karena terbukti memberikan suap kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Secara tegas, Firli menyampaikan bahwa KPK tidak pernah membatasi siapa saja yang akan dimintai keterangannya dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tindak pidana korupsi.
"Saya tidak pernah membatasi siapa saja," ujar Firli dalam jumpa pers pengumuman tersangka dan penahanan terhadap Azis Syamsuddin dalam perkara suap terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu dini hari (25/9).
Firli menegaskan, dalam KUHP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan UU dalam rangka mengumpulkan, mencari keterangan, dan bukti-bukti.
"Dan dengan bukti-bukti itu membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan kita temukan tersangka. Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti," pungkas Firli.
Dalam perarda ini, mantan Bupati Lampung Selatan, Mustafa divonis penjara selama tiga tahun karena terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar.
Mustafa pun juga pernah membuat pernyataan bahwa Azis Syamsuddin meminta fee sebesar 8 persen dari persetujuan DAK APBNP 2017 untuk wilayah Lampung Tengah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: