Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri Tak Beri Pengecualian Memeriksa Anggota Banggar DPR RI Terkait Persetujuan DAK APBNP 2017 Lampung Tengah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 25 September 2021, 03:58 WIB
Firli Bahuri Tak Beri Pengecualian Memeriksa Anggota Banggar DPR RI Terkait Persetujuan DAK APBNP 2017 Lampung Tengah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam jumpa pers penetapan tersangka Azis Syamsuddin, DI Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 25 September/RMOL
rmol news logo Menyusul penetapan tersangka Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPR RI periode 2014-2019, guna mencari bukti-bukti terkait perkara persetujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP 2017 untuk wilayah Lampung Tengah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat ditanya kemungkinan dilakukannya penyidikan terhadap anggota Banggar yang lain pada saat persetujuan DAK APBNP 2017 untuk wilayah Lampung Tengah, yang telah menjerat Azis Syamsuddin karena terbukti memberikan suap kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Secara tegas, Firli menyampaikan bahwa KPK tidak pernah membatasi siapa saja yang akan dimintai keterangannya dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tindak pidana korupsi.

"Saya tidak pernah membatasi siapa saja," ujar Firli dalam jumpa pers pengumuman tersangka dan penahanan terhadap Azis Syamsuddin dalam perkara suap terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu dini hari (25/9).

Firli menegaskan, dalam KUHP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan UU dalam rangka mengumpulkan, mencari keterangan, dan bukti-bukti.

"Dan dengan bukti-bukti itu membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan kita temukan tersangka. Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti," pungkas Firli.

Dalam perarda ini, mantan Bupati Lampung Selatan, Mustafa divonis penjara selama tiga tahun karena terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar.

Mustafa pun juga pernah membuat pernyataan bahwa Azis Syamsuddin meminta fee sebesar 8 persen dari persetujuan DAK APBNP 2017 untuk wilayah Lampung Tengah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA