Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Azis Syamsuddin Ditahan, Ini Kata Firli Bahuri Terkait Status Aliza Gunado di Suap Penangan Perkara Lampung Tengah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 25 September 2021, 03:16 WIB
Usai Azis Syamsuddin Ditahan, Ini Kata Firli Bahuri Terkait Status Aliza Gunado di Suap Penangan Perkara Lampung Tengah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam jumpa pers pengumuman status tersangka Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah, Sabtu dini hari, 25 September/Repro
rmol news logo Orang yang terlibat dalam sejumlah perkara, termasuk suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, terkait penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah, bukan hanya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dalam jumpa pers dini hari tadi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, ditanya soal status Aliza Gunado (AG) yang merupakan mantan Direktur Bisnis PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang diduga menjadi salah seorang yang terlibat dalam kasus ini.

Ketua KPK, Firli Bahuri pun merespon pertanyaan terkait status Aliza saat ini, apakah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti Azis Syamsuddin atau belum.

"Untuk kita mengatakan seseorang itu statusnya apakah saksi atau tersangka, itu harus berawal dari tentu keterangan saksi dan bukti-bukti," ujar Firli dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/9).

Firli menegaskan, berdasarkan KUHAP pada prinsipnya seorang saksi adalah orang yang mengetahui, mengalami sendiri atau melihat sendiri terkait dengan keterangan saksi.

Terkait keterangan saksi, dijelaskan Firli, adalah, keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan apa yang dilihat sendiri, apa yang dialami sendiri, dan apa yang didengar sendiri.

Sementara untuk seorang tersangka, lanjut Firli, adalah seseorang yang karena perbuatannya, atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Nah, karenanya untuk kita menetapkan atau menyatakan seseorang tersebut sebagai tersangka, harus dilengkapi dulu dengan bukti-bukti itu," imbuhnya.

Oleh karenanya sambung Firli, KPK tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara suap yang melibatkan Aliza Gunado, seperti yang telah terungkap di surat dakwaan Robin maupun yang diungkap KPK saat mengumumkan status tersangka Azis Syamsuddin.

"Karenanya KPK tetap melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Nanti kalau seandainya ditemukan keterangan-keterangan dan bukti-bukti, sehingga bisa membuat terang suatu perkara, dan kita menemukan tersangka lain, ya kita jadikan tersangka juga," pungkas Firli.

Dalam konstruksi perkara yang baru disampaikan Firli terkait penahanan Azis Syamsuddin, juga dibeberkan keterlibatan Aliza Gunado.

Di mana pada sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.

Selanjutnya, Robin menghubungi Maskur Husain selaku pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Selain itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.

Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan yang telah disampaikan Maskur. Kemudian Azis menyetujuinya.

Sementara dalam dakwaan Robin, Azis dan Aliza Gunado memberikan suap kepada Robin dan Maskur sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA