Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, KPK tidak akan berhenti pada kasus suap Azis Syamsuddin saja. Penegasan ini dikatakan Firli untuk memastikan bahwa perkara pokok yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyebabkan Azis sebagai tersangka akan terus didalami.
"Semua tetap menjadi perhatian dan konsistennya KPK. (Penetapan Azis tersangka) hari ini telah memenuhi syarat-syarat tersangka," kata Firli dalam keterangan pers penetapan dan penahanan Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/9).
KPK juga membuka untuk meminta keterangan sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Pasalnya, saat kasus ini terjadi, Azis menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI. Adapun kasus dugaan korupsi DAK Lampung Timur terjadi pada tahun 2017.
"KPK tidak pernah membatasi siapa saja (yang akan diperiksa) hal yang paling penting itu kembali lagi kepada apa arti penyidikan," kata Firli.
Sebagaimana bunyi atau arti penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan UU dalam rangka mengumpulkan barang bukti dan keterangan, sehingga membuat terangnya perkara dan ditemukan tersangka.
"Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti," tekan Firli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: