Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diumumkan Langsung oleh Firli, Status Azis Syamsuddin Resmi sebagai Tersangka Suap Korupsi Lampung Tengah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 25 September 2021, 00:57 WIB
Diumumkan Langsung oleh Firli, Status Azis Syamsuddin Resmi sebagai Tersangka Suap Korupsi Lampung Tengah
Ketua KPK, Firli Bahruri dalam jumpa pers pengumuman status tersangka Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (memakai rompi oranye), di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 25 September/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah dan melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju resmi sebagai terasangka.

Ketua KPK, Firli Bahruri secara resmi mengumumkan status tersangka Azis Syamsuddin dalam jumpa pers virtual yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/9).

Mulanya, Firli menjelaskan bahwa KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Azis untuk dimintai keterangan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

"Tentu pemanggilan ini adalah dengan prinsip memenuhi kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh KPK," ujar Firli menegaskan langkah yang diambil lembaga antirasuah menjemput Azis di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan, Jumat malam (24/9).

Namun karena KPK telah melakukan suatu rangkaian kegiatan pengumpulan keterangan saksi maupun keterangan para pihak, tentang dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, maka KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin untuk memberikan keterangan.

"Kegiatan dalam rangka pengumpulan keterangan tadi telah menemukan bukti permulaan cukup, sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan," terang Firli.

Karena itu, Firli menyampaikan status yang ditetapkan KPK terhadap Azis Syamsuddin, setelah diamankan penyidik kemarin malam dengan serangkaian tes Covid-19 karena Azis mengklaim dirinya sempat kontak erat dengan kasus positif.

"Pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa KPK, kita dan rekan-rekan jurnalis melihat dan mengikuti apa yang tadi siang sampai pagi hari ini, saudara AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka," kata Firli.

"Dalam perkara ini tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan, melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA