Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.
"Dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp 500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara," ujar Ali, Jumat sore (24/9).
Sementara untuk pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar yang dijatuhi oleh Majelis Hakim kepada Juliari dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap masih terus ditagih.
"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," pungkas Ali.
Jika tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan dilakukan penyitaan dan dilakukan pelelangan untuk memenuhi vonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak cukup juga, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Juliari telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan pada Rabu (22/9).
Selain itu, Juliari juga divonis pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini, Juliari terbukti bersama-sama Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 menerima uang fee dari penyedia bansos sejumlah Rp 32.482.000.000.
Uang tersebut diberikan oleh Harry Van Sidabukke selaku penanggungjawab PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp 1.280.000.000, Ardian Iskandar Maddanatja selaku penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp 1.950.000.000 dan Rp 29.252.000.000 dari penyedia bansos sembako Covid-19 lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: