Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Kantor Dinas Pemkab Probolinggo, KPK Amankan Dokumen Terkait Jual Beli Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 September 2021, 13:37 WIB
Geledah Kantor Dinas Pemkab Probolinggo, KPK Amankan Dokumen Terkait Jual Beli Jabatan
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa penggeledahan untuk mencari bukti-bukti terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis (23/9).

Ketiga tempat yang digeledah yaitu, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Kantor Disperindag Kabupaten Probolinggo, dan Kantor BKD Kabupaten Probolinggo.

"Dari ketiga lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen yang terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (24/9).

Selanjutnya kata Ali, barang bukti tersebut akan dilakukan analisa mengenai keterkaitan dokumen dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas para tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya pada Kamis (2/9), penyidik telah menggeledah rumah pribadi Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan empat tempat lainnya. Yaitu, rumah dinas Bupati Probolinggo Puput di Jalan Ahmad Yani nomor 23, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur; Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman nomor 134 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; serta Kantor Camat Krejengan, Karangren, Probolinggo; dan Kantor Camat Paiton di Jalan Raya Paiton nomor 147, Sukodadi, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur.

Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejak Minggu dini hari (29/8).

Pihak yang dijadikan tersangka yaitu, Bupati Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA); Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Perkara ini berawal akan dilaksanakannya pemilihan Kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kades dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut, maka akan diisi oleh Pj Kades yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Selain itu, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj Kades harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Puput dan para calon Pj Kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kades sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Dalam proses ini, diduga ada perintah dari Hasan yang merupakan politisi Partai NasDem ini memanggil para Camat untuk membawa para Kades terpilih dan Kades yang akan purnatugas.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA