Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus KTP Elektronik Berlanjut, Hari Ini KPK Panggil Paulus Tannos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 September 2021, 11:21 WIB
Kasus KTP Elektronik Berlanjut, Hari Ini KPK Panggil Paulus Tannos
Gedung KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Hari ini, Jumat (24/9), penyidik mengagendakan memanggil salah satu tersangka, yaitu Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthapura.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (24/9).

Paulus telah ditetapkan sebagai tersangka baru bersama tiga tersangka lainnya pada Agustus 2019. Yaitu, mantan anggota DPR Miryam S. Hariyani; Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya sebesar Rp 145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp 137,98 miliar, dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp 107,71 miliar.

Sementara Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp 10 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA