Penyerahan dilakukan setelah beberapa waktu lalu KPK meminta keterangan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Yoory Corneles (YRC) kepada Jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (23/9).
"Penahanan menjadi kewenangan tim Jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 23 September 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (24/9).
Dalam waktu 14 hari kerja kata Ali, tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah saksi di antaranya Anies Baswedan, Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya," pungkas Ali.
Gubernur Anies Baswedan telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa (21/9) berbarengan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Saat memenuhi panggilan penyidik KPK, Anies berharap keterangannya tersebut dapat membantu kerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Anies menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yaitu, Yoory Corneles (YRC) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM); dan tersangka korporasi yaitu PT AP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.