Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Korupsi Perkara DAK Lampung Tengah, KPK Bakal Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 September 2021, 16:36 WIB
Dugaan Korupsi Perkara DAK Lampung Tengah, KPK Bakal Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin/Net
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah yang tengah diusut oleh KPK.

Adapun kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap sebelumnya yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa penyidik tentunya bakal menyampaikan surat panggilan untuk kepentingan penyidikan.

"Tentunya penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga dengan keterangan dan bukti-bukti akan membuat terangnya suatu perkara," kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (23/9).

KPK, berharap setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegas dan tertibnya hukum dan keadilan.

"Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan. Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle," terang Firli.

Selain itu, Firli juga memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi, karenanya, KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak.

"Rakyat menaruh harapan kita dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum. Kami sangat berharap kepada semua pihak yang dipanggil KPK datang ke KPK. Terima kasih atas dukungannya. Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," pungkas Firli.

Nama Azis Syamsuddin disebut dalam surat dakwaan Robin. Di mana, Azis disebut memberikan uang kepada Robin agar bisa mengamankan perkara yang tengah diproses oleh KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan, Robin menerima uang Rp 11 miliar lebih dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Khusus di Lampung Tengah ini disebut bahwa Azis dan Aliza Gunado meminta bantuan kepada Robin agar bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.rmol news logo article






Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA