Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Umumkan Penyidikan Kasus Penanganan Perkara di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Jadi Tersangka?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 September 2021, 14:34 WIB
KPK Umumkan Penyidikan Kasus Penanganan Perkara di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Jadi Tersangka?
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Upaya penyidikan terkait dugaan pemberian hadiah atau janji penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, oleh sejumlah pihak, terus dikerjakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengumuman sedang melakukan penyidikan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Akan tetapi kata Ali, KPK belum bisa menyampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun detail perkaranya.

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (23/9).

Pengumuman tersangka kata Ali, akan disampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan. Karena saat ini, tim penyidik KPK masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti, dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, perkara ini merupakan pengembangan perkara yang ditangani oleh mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan, Robin menerima uang Rp 11 miliar lebih dan 37 ribu dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Selanjutnya dari Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Perkara yang akan ditangani oleh terdakwa Robin atas penerimaan uang tersebut yaitu terkait penanganan perkara yang melibatkan Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.

Syahrial meminta bantuan terdakwa Robin agar penyelidikan yang tengah diselidiki KPK pada saat itu, yaitu kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.

Kedua adalah perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Azis dan Aliza meminta bantuan terdakwa Robin agar bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Ketiga, perkara yang melibatkan Ajay Muhammad Priatna. Di mana, Maskur Husain menginformasikan terdapat kemungkinan Ajay selaku mantan Walikota Cimahi sedang menjadi target KPK. Dan Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay dibantu.

Target KPK yang dimaksud adalah, terkait kasus bansos yang telah dilidik oleh KPK pada saat itu di Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Keempat, terkait perkara yang melibatkan Usman Effendi. Terdakwa Robin menyampaikan kepada Usman bahwa Usman akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin.

Kelima yaitu, perkara yang melibatkan Rita Widyasari. Terdakwa Robin dikenalkan dengan Rita oleh Azis Syamsuddin. Terdakwa Robin dan Maskur Husain selaku pengacara meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA