Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Meskipun Juliari Sudah Dijebloskan ke Penjara, KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Bansos Masih Berjalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 September 2021, 14:04 WIB
Meskipun Juliari Sudah Dijebloskan ke Penjara, KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Bansos Masih Berjalan
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyelidikan baru pengembangan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 dipastikan masih terus berjalan.

Hal itu dipastikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat disinggung perkembangan penyelidikan baru setelah mantan Menteri Sosial (Mensos) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Rabu (22/9).

"(Penyelidikan kasus bansos) Masih jalan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/9).

Akan tetapi karena masih penyelidikan, Ali mengaku belum bisa membeberkan ke publik terkait perkembangan pengembangan kasus bansos ini karena masih tahap penyelidikan.

Sebelumnya, pada Jumat (6/8), tim penyelidik memintai keterangan Juliari di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan terkait penyelidikan baru untuk menjerat tersangka baru kasus bansos sembako Covid-19 ini.

"Hari ini tim penyelidik KPK benar, meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari P Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK," kata Ali kepada redaksi Jumat malam (6/8).

KPK kata Ali, saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkapkan dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang/jasa terkait bansos pada Kemensos melalui penyelidikan terbuka dengan melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait.

"Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," pungkas Ali.

KPK saat ini terus berusaha untuk mengungkap secara terang benderang pusaran korupsi bansos sembako Covid-19. KPK akan menjerat pihak lain untuk disangkakan dengan hukuman penjara seumur hidup. Yaitu dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA