Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo, KPK Panggil 4 Saksi Termasuk Supir Politisi Nasdem Hasan Aminuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 September 2021, 12:28 WIB
Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo, KPK Panggil 4 Saksi Termasuk Supir Politisi Nasdem Hasan Aminuddin
Politisi Nasdem bersama Istrinya Bupati Probolinggo saat tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT KPK, Senin Sore (30/8)/RMOL
rmol news logo Kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.

Hari ini, Kamis (23/9), penyidik memanggil empat orang sebagai saksi untuk tersangka Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (23/9).

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Syukri selaku PNS yang merupakan driver tersangka Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI dan juga suami tersangka Bupati Puput; Absir Wahyudi selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Paiton; Permana Hermani J selaku Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan; dan Hairul Anwar selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Opo Opo Kecamatan Krejengan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejak Minggu dini hari (29/8).

Pihak yang dijadikan tersangka yaitu, Bupati Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA); Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Perkara ini berawal akan dilaksanakannya pemilihan Kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kades dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut, maka akan diisi oleh Pj Kades yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Selain itu, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj Kades harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Puput dan para calon Pj Kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kades sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Dalam proses ini, diduga ada perintah dari Hasan yang merupakan politisi Partai NasDem ini memanggil para Camat untuk membawa para Kades terpilih dan Kades yang akan purnatugas.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA