Pejabat Pemkab HSU yang dipanggil hari ini, Kamis (23/9) adalah Muhammad Taufik selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab HSU; Rakhmani Nor selaku Kabid Bina Marga HSU yang juga PPK Bina Marga; Abraham Radi selaku Kabid Cipta Karya; Hairiyah selaku Kasi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan pada Dinas PUPRP HSU; dan Syahrul selaku Kasie Ekonomi dan Moneter.
"Pemeriksaan bertempat di BPKP Provinsi Kalsel untuk tersangka MRH (Marhaini) dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (23/9).
Selain itu, penyidik juga memanggil saksi-saksi yang berasal dari pihak swasta. Yaitu, Haji Kati selaku kontraktor di Dinas Bencana Alam; Haji Upik selaku kontraktor; Haji Zakir selaku kontraktor; Erik dari PT Dindo Borneo Bratama; dan Rakhmadi Effendie dari PT Seroja Indonesia Wiraswasta.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi. Yakni pada Senin (20/9), penyidik menggeledah rumah kediaman tersangka Marhaini di Jalan Abdul Hamidan, Antasari, Amuntai Tengah, HSU; rumah tersangka Fachriadi (FH) di Jalan Khuripan, Amuntai Tengah, HSU; Kantor Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
Pada Selasa (21/9), penyidik menggeledah Kantor Bupati HSU; dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini yang beralamat di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.
Dari 5 lokasi berbeda tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan diantaranya berbagai dokumen, sejumlah uang dan barang elektronik.
Pada Minggu (19/9) penyidik juga telah menggeledah rumah dinas Bupati HSU, Abdul Wahid HK dan kediaman tersangka Maliki.
Dari kedua lokasi tersebut tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.